Anang Hermansyah Sebut Ahok Sudah Menghina Undang Undang Dasar 1945, Ini Alasannya

Daftar Isi (toc)

Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras semakin menggelinding bagaikan bola liar yang bergerak ke segala arah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun banyak mendapat serangan dari berbagai pihak.

Anang Hermansyah Sebut Ahok Menghina UUD 1945
Anang Hermansyah sebut Ahok menghina UUD 1945

Dalam kasus ini, Ahok dinilai oleh anggota DPR yang juga merupakan musisi, Anang Hermansyah, telah menghina UUD 1945 karena menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ngaco.

"Kalau menyebut BPK ngaco, Ahok telah menghina negara, menghina UUD 45," ungkap Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 April 2016.

Berdasarkan hal tersebut, Anang mengatakan bahwa sudah sepantasnya MPR maupun DPR membela BPK. ‎Sebab, kata Anang, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

"Dan tentu dalam melaksanakan tugasnya, BPK sudah melalui mekanisme dan transparansinya tidak diragukan," ucap Anang.

Anang melanjutkan, perlu ada amandemen UUD 1945 jika BPK dianggap ngaco. "Perlu ada amandemen UUD 45 bila Ahok sebut BPK ngaco. Sekarang apakah mau mengamandemen UUD 45? Ataukah akan mengikuti Ahok?" tambahnya.

Anang juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hasil pemeriksaan audit investigasi BPK terhadap pengadaan lahan RS Sumber Waras.


"Dalam aturan ketatanegaraan kita, BPK dibentuk UUD 45, sementara KPK dibentuk UU dan bersifat Ad Hoc. Ketika BPK menyerahkan laporan audit BPK kepada KPK, KPK harus menindaklanjutinya," pungkasnya.
(Sindonews)
Find Out
Related Post

Ikuti Hotgirlsinc.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad