Daftar Isi (toc)
Sumber foto: Foto/Dok/SINDOnews
Kabar ngetrends - Masih ingat dengan tindakan teror bom di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016 yang lalu. Saat ini masalah dengan terdakwa Oman Rochman dengan kata lain Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan kata lain Aman Abdurahman masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melansir dari metro.sindonews.com, sidang pembacaan tuntutan dalang bom Thamrin itu bakal dibacakan hari ini Jumat (18/5/2018).
" Diagendakan jam 08. 30 WIB (sidang tuntutan Aman Abdurahman), " kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur waktu di konfirmasi Okezone.
Sidang pembacaan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlebih dulu diagendakan pada Jumat 11 Mei 2018 kemarin. Namun, mesti dipending hingga hari ini, karena JPU alami masalah tehnis dalam membuat isi tuntutan itu.
Di bagian lain, agenda pembacaan pada minggu lalu itu, bertepatan dengan sehari pasca-kericuhan serta penyanderaan di Tempat tinggal Tahanan (Rutan) Mako Brimob pada narapidana masalah terorisme dengan petugas kepolisian.
Disamping itu, Achmad menyebutkan masalah pengamanan serta penjagaan sidang tuntutan dari Pentolan ISIS di Indonesia itu, juga akan diserahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap bakal konsentrasi pada proses jalannya persidangan.
" Tidak ada permintaan khusus, seperti biasa saja. Polisi yang lebih tahu soal pengamanan, " tutur Achmad.
Dalam masalah ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang yang lain serta merencanakan beberapa teror di Indonesia termasuk juga Bom Thamrin 2016. Aman dinilai sudah menebarkan paham yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta rusaknya objek-objek vital.
Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diluar itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sepak terjang Aman Abdurahman dalam tindakan teror tidaklah hal yang pertama. Pasalnya, Aman sempat di tangkap di Tangerang pada 2010 karna ikut serta kursus militer di Aceh. Bahkan juga jauh terlebih dulu, Aman juga di tangkap pada tahun 2003 berkaitan kepemilikan bom Cimanggis serta dibebaskan pada 2008.
Ia juga berbaiat pada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri adalah petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Sumber: metro.sindonews.com
Melansir dari metro.sindonews.com, sidang pembacaan tuntutan dalang bom Thamrin itu bakal dibacakan hari ini Jumat (18/5/2018).
" Diagendakan jam 08. 30 WIB (sidang tuntutan Aman Abdurahman), " kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur waktu di konfirmasi Okezone.
Sidang pembacaan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlebih dulu diagendakan pada Jumat 11 Mei 2018 kemarin. Namun, mesti dipending hingga hari ini, karena JPU alami masalah tehnis dalam membuat isi tuntutan itu.
Di bagian lain, agenda pembacaan pada minggu lalu itu, bertepatan dengan sehari pasca-kericuhan serta penyanderaan di Tempat tinggal Tahanan (Rutan) Mako Brimob pada narapidana masalah terorisme dengan petugas kepolisian.
Disamping itu, Achmad menyebutkan masalah pengamanan serta penjagaan sidang tuntutan dari Pentolan ISIS di Indonesia itu, juga akan diserahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap bakal konsentrasi pada proses jalannya persidangan.
" Tidak ada permintaan khusus, seperti biasa saja. Polisi yang lebih tahu soal pengamanan, " tutur Achmad.
Dalam masalah ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang yang lain serta merencanakan beberapa teror di Indonesia termasuk juga Bom Thamrin 2016. Aman dinilai sudah menebarkan paham yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta rusaknya objek-objek vital.
Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diluar itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sepak terjang Aman Abdurahman dalam tindakan teror tidaklah hal yang pertama. Pasalnya, Aman sempat di tangkap di Tangerang pada 2010 karna ikut serta kursus militer di Aceh. Bahkan juga jauh terlebih dulu, Aman juga di tangkap pada tahun 2003 berkaitan kepemilikan bom Cimanggis serta dibebaskan pada 2008.
Ia juga berbaiat pada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri adalah petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Sumber: metro.sindonews.com
Ikuti Hotgirlsinc.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.