Daftar Isi (toc)
Sumber gambar: nasional.tempo.co
" Dia akan diperiksa untuk tersangka MNS. " Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikannya dalam info tertulis, seperti di kutip dari nasional.tempo.co Jumat 18 Mei 2018.
KPK mengambil keputusan M Nasir dengan Direktur Utama PT Nawatindo Road Construction Hobby Siregar jadi tersangka dalam perkara ini.
KPK mengira M Nasir dan Hobby melawan hukum lakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang yang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan Project Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai project itu sekitaran Rp500 miliar, sedang kerugian negara diprediksikan Rp80 miliar.
KPK menganggap keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: nasional.tempo.co
Ikuti Hotgirlsinc.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.